Proklamasi 1945 yang di proklamasikan oleh Soekarno dan Hata adalah semacam “Deklarasi Kemerdekaan”seperti Declarations of indenfendence-nya Amerika. Tetapi, Proklamasi 1945 ini memiliki cacat yang sulit dimaafkan. Cacat yang mengandung pengkhianatan, terutama terhadap mayoritas anak bangsa yaitu Umat Islam Bangsa Indonesia.
kaum nasionalis Islami dan kaum nasionalis sekuler telah melakukan sidang yang alot dan melelahkan dalam BPUPKI. Sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 22 Juni 1945 yang membahas DASAR NEGARA bagi Indonesia Merdeka, sempat mengalami kebuntuan (deadlock).Deadlock terjadi karena adanya tarik menarik kepentingan antara kaum Nasionalis sekuler dengan Nasionalis Islami. Antara yang Netral Agama dengan yang Fanatik Agama (baca= Islam). Namun akhirnya dapat diambil jalan tengah kompromi antara dua kutub itu, setelah panitia BPUPKI yang 62 orang tersebut dikerucutkan menjadi panitia kecil sembilan orang. Dan Hasilnya adalah Piagam Jakarta. Piagam jakarta inilah yang harus dijadikan sebagai Kata pembuka (Mukadimah) bagi Undang Undang Dasar (UUD) dan sebagai teks Proklamasi.
Hal ini dapat dilihat dalam kesaksian Achmad Subardjo yang merupakan salah satu dari perumus Piagam Jakarta:
“Suatu kenyataan ialah bahwa teks dari PROKLAMASI telah dirumuskan dalam apa yang dinamakan PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945. Rumusan ini hasil pertimbangan mengenai Kata Pembukaan atau Bab Pengantar dari UUD kita, oleh sembilan anggota komite dimana Soekarno sendiri adalah ketuanya” (Mr. Achmad Subardjo, Lahirnya Republik Indonesia”, hal . 108. PT Kinta Jakarta, 1972)
Perjalanan Sejarah berikutnya, mencatat Soekarno Memproklamasikan Kemerdekaan Bangsa dengan teks yang disusun oleh Soekarno, Hatta dan Ahmad Subarjo sendiri, sekaligus mengabaikan teks resmi PIAGAM JAKARTA.
Bung Hatta (dalam bukunya Sekitar Proklamasi . hal 9) berdalih:
Tidak seorang diantara kami yang mempunyai teks yang resmi yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, yang sekarang disebut PIAGAM JAKARTA.
Alasan Bung Hata tersebut tidak bisa diterima, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh KH Firdaus AN:
IlılllılıMengapa tidak dijemput pulang sebentar kerumah beliau di jalan Diponogoro yang jaraknya cukup dekat, tidak sampai dua menit perjalanan.?Mengapa mereka kerumah Mayor Jendral Nisjimura, Penguasa Jepang yang sudah menyerah menyempatkan diri untuk bicara cukup lama pada malam itu; tetapi mengapa untuk menjemput teks proklamasi yang resmi yang telah siap tidak mau menjemputnya pulang sebentar ?
Dan sungguh tidak masuk akal bahwa besok pagi mau membacakan Proklamasi, jam 2 malam masih belum ada teksnya. Dan harus dibuat terburu buru dengan pena pakai tulisan tangan yang pakai coret coretan, seolah olah proklamasi yang amat penting bagi sejarah suatu bangsa itu dibuat terburu buru tanpa persiapan yang matang?
Abdul Qadir Djaelani didalam bukunya menyebut motif kaum nasionalis sekuler membuat teks Proklamasi yang darurat daripada teks resmi yang telah disepakati secara aklamasi dalam sidang BPUPKI:
Mengapa Piagam Jakarta sengaja disingkirkan oleh Soekarno – Hatta, sehingga Piagam Jakarta tidak dijadikan teks proklamasi. Alasannya sangat Fundamental.Sebab jika Piagam Jakarta dijadikan teks Proklamasi, sebagaimana keputusan pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, maka secara historis dan yuridis Negara Republik Indonesia akan terikat dengan PIAGAM JAKARTA (dengan kewajiban menjalankan SYARI’AT ISLAM, pen)”
Seharusnya Piagam Jakarta menjadi teks proklamasi. Dan Seandainya Piagam Jakarta itu menjadi teks proklamasi, maka:
1. Indonesia menjadi negara berdasar Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan SYARI’AT ISLAM bagi pemeluk pemeluknya2. Proklamasi kemerdekaan Bangsa ini ditandatangani oleh dua kekuatan besar bangsa Indonesia yaitu kaum nasionalis islami dan nasionalis sekuler
Hanya saja Soekarno lebih mengikuti desakan orang orang sosialis (para pemuda sosialis), seperti Sjahrir, Aidit, Sukarni dan lain lain, daripada perjanjian luhur dua kekuatan besar bangsa ini, yang dituangkan didalam PIAGAM JAKARTA. Soekarno berani mengingkari PERJANJIAN LUHUR yang dicapai secara susah payah.
Lagi lagi suatu upaya sistematis yang bermaksud menghilangkan peran umat Islam dalam mencapai kemerdekaan bangsa, yang justru dilakukan langsung oleh pemimpin nasionalis sekuler.Seakan akan Kemerdekaan bangsa ini adalah hasil perjuangan dari kaum nasionalis sekuler dan cenderung kekiri kirian (sosialis). Padahal kemerdekaan bangsa ini yang bersifat nasionalitas dipelopori oleh umat Islam dan disambut (ada peran) kaum nasionalisme dan komunisme didalamnya:
1. Diawali dengan Kebangkitan Kesadaran Berbangsa yang dipelopori oleh H.Samanhudi dengan SDI-nya. Dari sana lahirlah gerakan gerakan nasional
2. Hadirnya kader SI, HOS Tjokroaminoto, yang menjadi guru bangsa, guru politiknya Soekarno (nasionalisme), Samaun, Aalimin, Darsono, Muso (komunisme) dan SM Kartosuwiryo (Islamisme). Melalui murid murid politiknya, HOS Tjokroaminoto meniupkan angin cita-cita luhur kemerdekaan Bangsa Indonesia dari imperialisme (penjajahan)3. Program Azaz SI (tahun 1916) adalah KEMERDEKAAN BANGSA DAN KEMERDEKAAN ISLAM … Dan tahun 1917 dengan Pan Islamisme-nya adalah Kemerdekaan Bangsa, Kemerdekaan Islam dan Kemerdekaan Dunia Islam.
Kemerdekaan Bangsa, sejak awal sudah menjadi program perjuangan ummat Islam
4. Pada masa penjajahan Jepang tercetuslah perlawanan fisik oleh KH Zaenal Mustafa – Pesantren Sukamanah Singaparna yang menuntut KEMERDEKAAN berdasar agama Islam. Kemudian diikuti oleh Pesantren lohbener- Indramayu dengan tuntutan yang sama.
Dampaknya tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang menjanjikan kemerdekaan.
Dan didesak pula oleh perlawanan tentara tentara PETA yang berbendera BULAN BINTANG-MATAHARI di Blitar, Cilacap dan Pangalengan dengan tuntutan Jepang merealisasikan janjinya memberi kemerdekaan
5. BPUPKI sebagai badan perumus negara Indonesia merdeka, dibentuk Jepang agar anak bangsa ini dapat merealisasikan kemerdekaannya.
Dan hasilnya adalah Piagam Jakarta dengan :
“Negara berdasar Ketuhanan , dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya”.Dan Piagam Jakarta ini harus dijadikan teks resmi PROKLAMASI.
0 komentar:
Posting Komentar